ad art koperasi simpan pinjam
Seluruhanggota koperasi Guyub Rukun tanpa terkecuali yang melakukan pinjaman dana, dikenai jasa sebesar 0,5% perbulan. 2. Mencabut dan tidak berlakunya lagi keputusan pengurus terdahulu yang memberlakukan jasa 0% atau bebas jasa atau penghapusan kewajiban membayar jasa sementara pada anggota koperasi Guyub Rukun karena sesuatu hal atas
KUD(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya. Struktur Organisasi Koperasi : 1. Rapat Anggota
Pertanyaan Koperasi Simpan Pinjam Solid Bingitz pada tahun 2016 memperoleh SHU sebesar Rp. 25.000.000. Berdasarkan AD/ART, SHU dialokasikan untuk jasa simpanan 20%, jasa pinjam 30%, serta cadangan dan lainnya 50%. Data lainnya sebagai berikut: Simpanan pokok: Rp. 4.000.000, Simpanan wajib: Rp. 56.000.000, Simpanan sukarela: Rp. 10.000.000,
jugaAD-ART Koperasi Simpan Pinjam Simpenan Pameungkeut Banda dan buku-buku/referensi lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. 7 Dalam Pengumpulan data dan informasi yang diperlukan, penulis menggunakan sumber data sebagai berikut: a Data Primer Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya,
DaftarKSP koperasi simpan pinjam di Yogyakarta. Tempat pinjam uang di Jogja tanpa jaminan Lompat ke konten Lompat struktur organisasi, anggaran dasar / anggaran rumah tangga (AD?ART), cara jadi anggota, simpanan pokok, syarat pinjaman, cicilan + bunga, nilai maksimal pinjaman tanpa jaminan bisa tanya langsung sama pegawainya KSP Primadana
KoperasiSimpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh Ibu Tri Endahyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/ UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”. > Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat
BahwaUndang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasan yang diundangkan sejak 30 Oktober 2012 mewajibkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak disyahkannya agar dilakukan penyesuaian, dalam Undang-undang tersebut terdapat 4 jenis koperasi yakni : Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam untuk itu
PeraturanPemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Mematuhi AD dan ART koperasi dan semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota; 3. Yang termasuk “HAK
KoperasiSimpan Pinjam (kegiatan usahanya simpan pinjam hanya melayani anggota) . n Pemilihan pengawas dan pengurus. n Konsep AD/ART. . n Anggaran Dasar koperasi harus memuat: n n n n n Daftar nama pendiri Nama dan tempat berdirinya koperasi Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang dilakukan Ketentuan mengenai keanggotaan Ketentuan
FungsiFungsi Manajemen Dalam Koperasi AD/ART Koperasi Perangkat Organisasi Koperasi Manajer Koperasi Laporan Keuangan Koperasi Koperasi Simpan Pinjam UMKM Penilaian Koperasi DESKRIPSI MATA KULIAH. 2/5/2013 PEND. EKONOMI FE UNY 5
. Peraturan tentang tentang penyelenggaraan dan pembinaan koperasi… peraturan ini sebagai penganti permen no. 10/2015 tentang kelembagaan koperasi, Permen 22/2015 tentang koperasi skala besar, perben 20/2015 tentang Penerapan akuntabilitas koperasi, Permen 25/2015 tentant Revitalisasi Koperasi, dan permen 23/2015 tentang Penilaian Indeks Pengembangan Koperasi
KOPERASI SIMPAN PINJAM “L A R A S” DUSUN 1 KAMPUNG PUJOBASUKI KECAMATAN TRIMURJO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WILAYAH, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 NAMA 1 Berdasarkan rapat anggota pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2002, telah terbentuk Nama Koperasi yang diberi nama yaitu “LARAS” berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. 2 Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam. Pasal 2 WILAYAH Wilayah Koperasi adalah Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 KEANGGOTAAN 1 Warga yang berdomisili tetap dilingkungan Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. 2 Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. 3 Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan. 4 Warga yang pindah domisili dan atau diwakili oleh ahli warisnya tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. 5 Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. 6 Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN 1 Hak dan kewajiban semua Anggota sama. 2 Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi. 3 Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi. 4 Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan. 5 Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. BAB III KEPENGURUSAN KOPERASI Pasal 6 1 Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, Pasal 4 ayat 1 tersebut di atas 2 Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pasal 7 Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 tiga tahun. Pasal 8 Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Pasal 9 Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi. Pasal 10 Kepengurusan Koperasi terdiri dari 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan RAT. Pasal 12 Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Pasal 13 Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pasal 14 Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi. Pasal 15 1 Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakan-nya. 2 Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. BAB IV RAPAT-RAPAT Pasal 16 1 Rapat Anggota Tahunan RAT diadakan sekali setahun.2 Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 1 bulan sekali. 3 Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting. BAB V MODAL KOPERASI Pasal 17 1 Modal Koperasi terdiri dari simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.2 Simpanan Anggota terdiri dari 1 Simpanan Pokok; 2 Simpanan Wajib; 3 Simpanan Sukarela. 4 Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. BAB VI SISA HASIL USAHA Pasal 18 1 Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. 2 SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota. 3 SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. BAB VII LAIN-LAIN Pasal 19 Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 1 SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN 1 Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota. 2 Domisili sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 dan 2. 3 Memiliki penghasilan/pekerjaan. Pasal 2 JUMLAH SIMPANAN 1 Simpanan Pokok Awal sebesar Rp. Empat puluh dua ribu rupiah sekali bayar. 2 Simpanan Wajib Rp. Lima ribu rupiah setiap bulan. 3 Simpanan Tambahan. 4 Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota. 5 Ketiga Simpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun. 6 Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan RAT. Pasal 3 SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN 1 Minimal 1 satu bulan setelah masuk Anggota 2 Mengisi formulir permohonan peminjaman 3 Sudah melunasi peminjaman sebelumnya. 4 Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. tiga juta rupiah seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi. Pasal 4 BUNGA PINJAMAN Bunga pinjaman adalah sebesar 2 % perbulan dikalikan pinjaman pokok. Pasal 5 JANGKA WAKTU PINJAMAN Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 5 lima bulan untuk pinjaman Rp. tiga juta rupiah dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus. Pasal 6 SALDO KAS Saldo minimal kas sebesar 5% dari total simpanan akhir tahun. Pasal 7 PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA SHU Sisa Hasil Usaha SHU dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut 1. Untuk Anggota Jumlah Simpanan/orang + 93% dari Jasa Keseluruhan 2. Untuk pengurus 5% dari Jasa Keseluruhan 3. Untuk Badan Pengawas 2% dari Jasa Keseluruhan Pasal 8 SANGSI-SANGSI 1 Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 10 sepuluh bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. Lima ribu rupiah. 2 Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 5 lima bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan denda Jasa 50% x jasa pokok setiap bulan. Dan apabila dalam 6 enam bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambil tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 4 peraturan ini. Pasal 9 LAIN-LAIN Apabila dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan
Koperasi sebagai bentuk badan usaha mutlak memiliki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD / ART Koperasi. Dokumen ini merupakan dokumen awal dan inti dalam pembentukan sebuah koperasi. Berikut adalah contoh-contoh dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi DOWNLOAD CONTOH AD /ART KOPERASI
Contoh AD/ART koperasi ini adalah update terbaru dari yang pernah saya buat sebelumnya. dalam Organisasi Ad/Art merupakan bagian integral dari sebuah proses pembentukan koperasi. Keberadaan AD/ART sama pentinya dengan pemahaman prinsip dan nilai koperasi hanya saja secara struktur AD/ART adalah perangkat organisasi. Dalam posting ini saya sertakan contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, tetapi perlu diingat organisasi koperasi tidak serta merta bisa mengcopt paste begitu saja secara mentah ada bagian-bagain sensitif yang harus diperhatikan misalnya tempat dan atribut organisasi, persyaratan anggota dan pembagian SHU. Bisa jadi SHU dibagi tidak dengan persentasi seperti didalam contoh. AD/ART di susun setalah terjadi kesepakatan oleh minimal 20 orang untuk membentuk koperasi dengan syarat, tempat kantor atribut dan usaha koperasi telah ada. Berikut ini preview contoh ad/art Koperasi. Untuk melihat contoh AD/ART koperasi lengkap dalam bentuk pdf berikut pembahasanya silahkan register terlebih dahulu, agar kami bisa memantau penggunaan file kami, silahkan isi formulir klik disini untuk menuju formulir contoh ad/art koperasi.
Bagaimanakah cara membuat AD ART Koperasi agar dapat menjadi tujuan utama dan dapat memajukan koperasi? Cari tahu cara terbaiknya dengan membaca artikel ini Inilah 7 Prinsip-prinsip Koperasi Yang Wajib Diketahui 4 Landasan Koperasi Indonesia dan Penjelasannya Penjelasan 9 Asas Koperasi Di Indonesia yang Lengkap Pengertian & Prinsip kerja Koperasi Simpan Pinjam Syariah Koperasi adalah salah satu tempat untuk melakukan transaksi keuangan. Koperasi biasanya ada di daerah pedesaan ataupun perkotaan. Koperasi adalah lembaga yang akan membantu perekonomian para anggotanya. Karenanya, dibutuhkan AD ART Koperasi yang jelas serta memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Hal ini penting, agar dalam pembuatan AD ART tidak menjadi kesalahan dan sesuai dengan tujuan bagaimana cara membuat AD ART yang baik dan benar?5 Cara Menyusun AD ART Koperasi yang Sesuai dengan Tujuan Pembentukan KoperasiKami telah merangkumkan beberapa cara tepat untuk menyusun AD ART. Tujuannya untuk mendapatkan AD ART terbaik dan siap untuk memajukan koperasi. Berikut informasinya,1. Disesuaikan dengan TujuanPastikan bahwa AD ART yang dibuat sesuai dengan tujuan dan kepentingan dari anggota koperasi. Sehingga setiap kebutuhan anggota dapat terakomodir dan mensejahterakan anggota. Contohnya, jika akan membuka koperasi simpan pinjam maka pastikan terdapat AD ART yang mengatur tentang hal tersebut. Sehingga setiap anggota memahami apa yang menjadi hak dan AD ART penting pula untuk memasukkan persyaratan keanggotaan dan hal Membuat Ketentuan yang Dapat DimengertiSeperti yang telah dijelaskan sebelumnya, AD ART memiliki banyak ketentuan didalamnya. Termasuk beberapa peraturan yang harus dijalankan oleh anggota, pengurus, pengawas bahkan pengelola koperasi. Jadi, setiap aturan tersebut harus dijelaskan secara terperinci. Sehingga setiap aturan dan ketetuan dapat dimengerti oleh semua pengurus dan anggota agar dapat dijalankan dengan Disetujui Oleh Semua Pengurus dan AnggotaKarena AD ART akan dijalankan dalam waktu panjang, maka penting agar semua ketentuan dimengerti. Salah satu cara membuat anggota dan semua elemen koperasi mengerti adalah membahasnya pada forum. Biasanya pembahasan ini diadakan pada saat pergantian ketua atau pengurus baru. Sekaligus melakukan pelantikkan ketua dan pengurus membahasnya, AD ART yang telah dibuat harus disetujui dan disepakati oleh semua anggota. Tidak hanya anggota, semua orang yang terlibat harus mengetahui hal tersebut. Jika tidak, maka AD ART tidak dapat disepakati. Hingga akhirnya, harus diulang dan disusun ini dilakukan sepesetujuan, pengurus dan pengawas koperasi. Jika dirasa sudah disetujui maka hasil inilah yang digunakan dalam waktu beberapa tahun ke Menguasakan Penyusunan AD Pada PendiriHal ini biasanya dilakukan jiak terjadi kendala untuk mengadakan rapat anggota. Namun tidak semua orang dapat menerima kuasa yang diberikan. Karena hanya pendiri koperasi yang dapat diberikan kuasa untuk mengadakan rapat penyusunan AD. Jika sudah, mereka juga yang dapat diberikan kuasa untuk menandatangani, mengurus dan ini berlaku hingga Koperasi mendapatkan akta pendirian koperasi dari badan Penyebaran AD ART Pada Anggotaad art koperasiAgar semua anggota dapat mengetahui informasi tentang AD ART, penting untuk menyebarkannya. Biasanya AD ART Koperasi dapat disebarkan dalam bentuk lembaran atau email. Sehingga setiap anggota mengerti dan memahami apa yang menjadi kewajiban dan haknya. Selain itu, anggota dapat mengetahui setiap hak dan kewajiban dari pengurus. Dan anggota dapat menjalankan tugasnya sebagai pengawas beberapa cara ini dipastikan dapat membantu untuk menyusun AD ART. Sehingga AD ART Koperasi yang dibuat dapat sesuai dengan tujuan. Serta, memberikan efek maksimal untuk pengurus ataupun anggota akhirnya, koperasi dapat berkembang dan lebih maju.
80% found this document useful 5 votes2K views52 pagesDescriptionCONTOH AD-ART KOPERASICopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?80% found this document useful 5 votes2K views52 pagesContoh Ad-Art Koperasi You're Reading a Free Preview Pages 9 to 20 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 26 to 37 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 41 to 48 are not shown in this preview.